TUGAS DAN WEWENANG PKD DESA PEMILIHAN UMUM


Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 108 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) bertugas adalah:

A. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa yang

     terdiri atas

·         pelaksanaan pemuktahiran data pemilih

·         penetapan daftar pemilih sementara daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap

·         pelaksanaan kampanye

·         pendistribusian logistik pemilu

·         pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS

·         pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS

·         pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang ditempel di sekretariat PPS

·         pergerakan surat suara berita acara perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dari TPS sampai ke PPK

·         pergerakan surat tabulasi perhitungan suara dari tingkat TPS dan PPK pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan dan pemilu susulan

B. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan atau desa

C. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana  diatur dalam undang-undang ini di wilayah Kelurahan atau desa

D mengelola memelihara dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan

E.mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan atau desa

F. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berwenang adalah:

A. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

B. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

C. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewjiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban adalah:

 

A. menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

B. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

C. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan

D. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan

E. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

Belum ada Komentar untuk "TUGAS DAN WEWENANG PKD DESA PEMILIHAN UMUM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel