TUGAS DAN WEWENANG PKD DESA PEMILIHAN UMUM
Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 108 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) bertugas adalah:
A. mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di
wilayah Kelurahan atau desa yang
terdiri atas
·
pelaksanaan pemuktahiran data pemilih
·
penetapan daftar pemilih sementara daftar
pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap
·
pelaksanaan kampanye
·
pendistribusian logistik pemilu
·
pelaksanaan pemungutan suara dan proses
perhitungan suara di setiap TPS
·
pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS
·
pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang
ditempel di sekretariat PPS
·
pergerakan surat suara berita acara perhitungan
suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dari TPS sampai ke PPK
·
pergerakan surat tabulasi perhitungan suara dari
tingkat TPS dan PPK pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu
lanjutan dan pemilu susulan
B. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
Kelurahan atau desa
C. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam undang-undang ini di wilayah Kelurahan atau desa
D mengelola memelihara dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
E.mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu
di wilayah Kelurahan atau desa
F. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109
menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berwenang adalah:
A. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
B. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada
pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan
C. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kewjiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109
menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban adalah:
A. menjalankan tugas dan wewenang dengan adil
B. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas TPS
C. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu
Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan
kebutuhan
D. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan
terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan
E. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan

Belum ada Komentar untuk "TUGAS DAN WEWENANG PKD DESA PEMILIHAN UMUM"
Posting Komentar